Publikasi ilmiah merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Selain karya yang dihasilkan harus bermutu, tempat publikasi juga harus dipilih sesuai dengan kriteria.
Artinya tempat publikasi juga hendaknya mampu menjamin kelayakan suatu naskah sesuai dengan standar dan kaidah yang telah ditentukan. Tidak sebatas mempublikasikan hasil karya ilmiah yang sudah dibuat.
Kewajiban dosen dan peneliti adalah mengomunikasikan ilmu pengetahuan, baik hasil penelitian, pengembangan, pemikiran, kajian, maupun analisis ilmiah. Dengan demikian, publikasi merupakan salah satu jalan bagi akademisi maupun peneliti untuk menunjukkan hasil kerjanya berupa karya tulis ilmiah (KTI) yang diterbitkan.
Aturan Angka Kredit dan Kriteria Publikasi Ilmiah
Aturan yang mengatur tentang angka kredit dosen adalah PERMENDIKBUD nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Selain itu, peraturan angka kredit peneliti mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014. Berisi tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti. Aturan ini mengatur jenis dan kriteria publikasi sesuai dengan jenjang jabatan.
Namun, dalam pelaksanaannya belum diatur bagaimana menyiapkan publikasi yang baik dari mulai mencari referensi, mengelola referensi, mencari publikasi sesuai dengan kriteria, serta proses penerbitan yang diatur oleh setiap penerbit.
Sehingga seringkali dosen dan peneliti harus kecewa ketika publikasinya terbit di jurnal abal-abal. Hal ini berdampak pada karyanya yang tidak dapat diakui untuk kenaikan jenjang jabatan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman publikasi ilmiah yang akan menuntun penulis menyiapkan naskah dan memilih tempat publikasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kewajiban Publikasi Ilmiah bagi Dosen
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pada pasal 60 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban antara lain melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar.
PERMENRISTEKDIKTI nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Aturan ini mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah.
Kewajiban melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Peraturan ini lebih menekankan kepada dosen memiliki jabatan akademik tinggi, yakni lektor kepala dan profesor yang diwajibkan melakukan publikasi ilmiah. Hal ini karena penanganan pengelolaan karir jabatan akademik lektor kepala dan profesor berada di bawah tanggung jawab langsung Kemenristekdikti di tingkat pusat.
Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban Publikasi Ilmiah
Sanksi bagi profesor dan lektor kepala yang tidak dapat memenuhi kewajiban publikasi ialah akan diberhentikan sementara tunjangan profesinya. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan tunjangan profesi dosen sebesar 25% dari tunjangan profesi yang diterima setiap bulan;
- Pemberhentian tunjangan profesi akan dilakukan pada tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi. Misalnya, jika evaluasi dilakukan di akhir tahun 2022 dan tidak memenuhi kewajiban, maka tunjangan profesi akan diberhentikan sementara mulai bulan Januari 2023
- Pemberian tunjangan profesi akan diaktifkan kembali secara penuh jika pada evaluasi di tahun berikutnya dosen tersebut sudah memenuhi kewajibannya.
Dengan diterbitkannya PERMENRISTEKDIKTI nomor 20 tahun 2017, hasil yang diharapkan adalah sebagai berikut.
- meningkatnya jumlah publikasi dosen pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi;
- meningkatnya jumlah dan mutu jurnal nasional terakreditasi, dan jurnal-jurnal Indonesia yang masuk kategori jurnal internasional terindeks dan bereputasi; dan
- meningkatnya peringkat daya saing Indonesia pada publikasi ilmiah di tingkat internasional.
Sementara itu, keharusan publikasi ilmiah untuk dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli dan lektor telah diatur dalam PERMENPAN-RB nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Isi PERMENPAN-RB Nomor 17 Tahun 2013
Dalam PERMEN PAN-RB tersebut dosen yang ingin memperoleh jabatan akademik asisten ahli, atau kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor, atau dari lektor kepala harus memiliki publikasi ilmiah.
Untuk dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli dan lektor, penanganan pengelolalan karir jabatan akademiknya diserahkan kepada PTN. Sedangkan untuk dosen di perguruan tinggi negeri dan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dosen PTS.
Kewajiban publikasi yang sudah diatur bagi dosen dan peneliti diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah. Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ini pada tingkat nasional dan internasional sehingga Indonesia mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Daftar sekarang juga Diklat Gratis “MENULIS ARTIKEL POPULER UNTUK KENAIKAN PANGKAT” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19-23 februari 2022 pukul : 19.30 WIB.
Klik disini untuk mendaftar!
Klik disini untuk mendaftar!