Untuk kategori pelamar PPPK guru 2022 akan dibagi menjadi 3 kategori yakni sebagai berikut:
1. Pelamar umum
Pelamar umum merupakan pelamar PPPK guru 2022 yang berasal dari lulusan pendidikan profesi guru yang telah terdaftar dalam database pada kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas merupakan pelamar yang terdiri dari 3 kartegori yaitu pelamar prioritas 1,2 dan 3.
a. Pelamar prioritas 1 merupakan pelamar yang terdiri dari guru tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta guru swasta yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 yang belum mendapat formasi.
b. Pelamar prioritas 2 merupakan pelamar yang termasuk dalam guru THK-II.
c. Pelamar prioritas 3 yang merupakan pelamar yang terdiri dari guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Agar dapat mengikuti seleksi PPPK guru 2022 maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer yaitu:
1. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan Warga Negara Indonesia
2. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan yang paling tinggi 59 tahun ketika waktu pendaftaran.
3. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi non ASN sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang telah memiliki serdik atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan yang ditentukan.
7. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang sehat jasmani dan rohani sesuai syarat Jabatan yang akan dilamar.
8. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.
9. Tenaga honorer yang mendaftar PPPK guru merupakan tenaga honorer yang bersedia dan siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Khusus untuk tenaga honorer pendaftar penyandang disabilitas maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya