Pendataan Tenaga Honorer – Setidaknya ada enam kategori tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak termasuk pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2022.
Hal ini berkaitan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Beberapa waktu lalu juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis portal pendataan Non-ASN dengan tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Portal tersebut berisi tentang pembuatan akun, alur registrasi, dokumen yang harus disiapkan, dan juga buku petunjuk pendataan Non-ASN.
Selain itu, pendataan tenaga honorer juga akan dilakukan melalui aplikai pendataan non-ASN.
Aplikasi tersebut digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun pembuatan akun di aplikasi BKN ini bertujuan untuk:
- Mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.
- Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi.
- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
Aplikasi pendataan non-ASN dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Surat edaran (SE) tersebut berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah. MenPAN-RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.
Selain persyaratan yang ada dalam SE MenPAN-RB, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN lainnya yang belum bisa mengikuti pendataan Non-ASN.
Halaman berikutnya
Berikut adalah enam kategori..
Halaman : 1 2 Selanjutnya