(7) Lingkungan kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) e dapat berupa:
- a. Fisik dan atau
- b. Non fisik
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f dapat berupa: a. Pengembangan talenta dan karir
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa :
- a.litigasi dan atau
- b. Non litigasi
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 21 A
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dapat bayar setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan sebagaimana perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada pasal 1 mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan melalui program jaminan sosial nasional
(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Demikian informasi mengenai Sah, PPPK Mendapatkan Pensiunan! Simak RUU ASN Tentang Pensiun PPPK, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2