SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbudrustek/photoby.kemdikbud.go.id

Kemdikbudrustek/photoby.kemdikbud.go.id

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini memberikan kepastian status bagi ribuan honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.​

Tenaga honorer R2 dan R3 merupakan kelompok tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. Honorer R2 adalah eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama namun tidak mendapatkan formasi. Sementara itu, honorer R3 adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan pendataan pada Oktober 2022.​

Meskipun telah lama mengabdi, banyak dari mereka yang belum mendapatkan status sebagai ASN. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran mengenai masa depan karier mereka. Untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK.

Pada 13 Januari 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan Surat Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan bahwa semua honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa tidak ada honorer R2 dan R3 yang tertinggal dan semua akan mendapatkan status sebagai ASN melalui skema PPPK. ​

Pengangkatan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengangkatan PPPK paruh waktu, yang ditujukan bagi honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi tetap. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap memiliki kedudukan setara dengan ASN lainnya, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Gaji mereka juga dijamin tidak akan berkurang dari yang sebelumnya diterima sebagai honorer.

Tahap kedua adalah pengangkatan PPPK penuh waktu, yang ditujukan bagi honorer R2 dan R3 yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi. Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer R2 dan R3 dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan memenuhi persyaratan tertentu. Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diharapkan dapat dilakukan mulai Maret 2025 untuk mempercepat proses administrasi sebelum seleksi PPPK Tahap 2 berakhir. ​Jadwal Pengangkatan PPPK

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK 2024 ditargetkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) harus diajukan paling lambat tanggal 10 September 2025. Tanggal Pengangkatan (TMT) PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk BKN. Jika usul penetapan NIP masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan NIP-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.

Untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan, seluruh instansi diwajibkan mengajukan data honorer R2 dan R3 tanpa kode “L” sebelum batas waktu 30 November 2025. Jika instansi tidak mengajukan data tepat waktu, maka pengangkatan tidak dapat diproses. Target penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2026. ​

Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, serta honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, juga akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap memiliki kedudukan setara dengan ASN lainnya, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Gaji mereka juga dijamin tidak akan berkurang dari yang sebelumnya diterima sebagai honorer. ​

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Keputusan pemerintah untuk mengangkat honorer R2 dan R3.…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis