SAH! Aturan Baru Besaran Gaji Honorer Atau Non ASN 2023

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji honorer – Terdapat informasi penting terkait tenaga honorer dengan aturan baru besaran gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang.

Aturan baru mengenai besaran gaji honorer atau non ASN di tahun 2023 ini berdasarkan dengan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang gembira bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Informasi yang terkait dengan gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang ini sangat penting diketahui bagi para tenaga honorer dan non ASN. Lalu bagaimanakah sebenarnya peraturan yang baru mengenai gaji honorer tahun 2023? Mari terus simak artikel ini sampai selesai.

Dalam aturan tersebut terdapat sebuah aturan mengenai besaran gaji honorer atau tenaga non ASN di setiap daerah masing masing.

Peraturan yang berlaku dari tanggal  19 Mei tahun 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Terdapat beberapa ketentuan honorarium tenaga honorer yang meliputi antara lain yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.

Tentunya bagi tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting tersebut yang berkaitan dengan aturan baru mengenai besaran gaji tenaga honorer ditahun 2022.

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat pasal 1 yang menerangkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Satuan biaya berupa harga satuan, tariff, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam menyusun rencana kerja serta anggaran dari Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.

Kemdudian dalam pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023 berfungsi untuk batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang sudah berlaku dimulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Untuk honorarium tenaga honorer yang sudah disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkau tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten dan masih banyak lagi daerah.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran honorarium untuk tenaga honorer

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis