Besaran gaji honorer – Terdapat informasi penting terkait tenaga honorer dengan aturan baru besaran gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang.
Aturan baru mengenai besaran gaji honorer atau non ASN di tahun 2023 ini berdasarkan dengan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang gembira bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di seluruh Indonesia.
Informasi yang terkait dengan gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang ini sangat penting diketahui bagi para tenaga honorer dan non ASN. Lalu bagaimanakah sebenarnya peraturan yang baru mengenai gaji honorer tahun 2023? Mari terus simak artikel ini sampai selesai.
Dalam aturan tersebut terdapat sebuah aturan mengenai besaran gaji honorer atau tenaga non ASN di setiap daerah masing masing.
Peraturan yang berlaku dari tanggal 19 Mei tahun 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Terdapat beberapa ketentuan honorarium tenaga honorer yang meliputi antara lain yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.
Tentunya bagi tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting tersebut yang berkaitan dengan aturan baru mengenai besaran gaji tenaga honorer ditahun 2022.
Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat pasal 1 yang menerangkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Satuan biaya berupa harga satuan, tariff, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam menyusun rencana kerja serta anggaran dari Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.
Kemdudian dalam pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023 berfungsi untuk batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang sudah berlaku dimulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Untuk honorarium tenaga honorer yang sudah disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.
Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkau tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten dan masih banyak lagi daerah.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan besaran honorarium untuk tenaga honorer
Halaman : 1 2 Selanjutnya