SAH! Aturan Baru Besaran Gaji Honorer Atau Non ASN 2023

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji honorer – Terdapat informasi penting terkait tenaga honorer dengan aturan baru besaran gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang.

Aturan baru mengenai besaran gaji honorer atau non ASN di tahun 2023 ini berdasarkan dengan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang gembira bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Informasi yang terkait dengan gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang ini sangat penting diketahui bagi para tenaga honorer dan non ASN. Lalu bagaimanakah sebenarnya peraturan yang baru mengenai gaji honorer tahun 2023? Mari terus simak artikel ini sampai selesai.

Dalam aturan tersebut terdapat sebuah aturan mengenai besaran gaji honorer atau tenaga non ASN di setiap daerah masing masing.

Peraturan yang berlaku dari tanggal  19 Mei tahun 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Terdapat beberapa ketentuan honorarium tenaga honorer yang meliputi antara lain yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.

Tentunya bagi tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting tersebut yang berkaitan dengan aturan baru mengenai besaran gaji tenaga honorer ditahun 2022.

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat pasal 1 yang menerangkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Satuan biaya berupa harga satuan, tariff, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam menyusun rencana kerja serta anggaran dari Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.

Kemdudian dalam pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023 berfungsi untuk batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang sudah berlaku dimulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Untuk honorarium tenaga honorer yang sudah disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkau tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten dan masih banyak lagi daerah.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran honorarium untuk tenaga honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis