RUU sisdiknas tuai kontroversi yang dimana kita ketahui sendiri bahwa di dalam RUU tersebut tidak tercantum Tunjangan Profesi Guru.
Dihilangkannya Tunjangan Profesi Guru tersebut memicu berbagai argument dan respon dari banyak pihak karena menganggap RUU sisdiknas tuai kontroversi.
Salah satunya yakni dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ikut andil angkat suara terhadap RUU yang sudah dibuat tersebut.
Untuk lebih lengkapnya terkait RUU sisdiknas tuai kontroversi berikut ini merupakan penjelasnnya.
RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi
Pemerintah memberikan berbagai apresiasi bagi para guru dan dosen atas pengabdiannya. Salah satunya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun dalam RUU sisdiknas justru diklaim dihilangkan.
Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga (3) UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam keterangan siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.
Sayangnya RUU Sisdiknas ini justru menuai kontra di kalangan guru.
Dalam RUU Sisdiknas ini subtansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.
DAlam Siaran pers (28/8) draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen.
Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagai mana ditulis dalam ayat 3 sampai 10 pasal 127 justru hilang.
Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan jika benar pasal ini di hilangkan maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.
Menindaklanjuti hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar konferensi pers di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Minggu 928/8).
Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, termasuk salah satunya menolak dengan tegas adanya penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya