RUU Sisdiknas Bakal Mengalami Perubahan
Kini RUU Sisdiknas belum dibahas lebih lanjut. Sebelum pengesahan, ada kemungkinan RUU Sisdiknas mengalami perubahan.
Pemerintah masih memberlakukan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta. (sgn/sgn)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.