RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi, Tanggapan PGRI Terkait Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Jenis Tunjangan Baru

Kemendikbud Ristek mengutarakan tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk mempermudah guru mendapat tunjangan pengganti.

Ke depannya, Kemendikbud Ristek menyiapkan jenis tunjangan profesi guru terbaru untuk mengganti jenis tunjangan yang sudah ada.

“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” ucap Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dilansir dari Antara.

Ia menambahkan ketika RUU Sisdiknas sudah menjadi Undang-Undang, maka guru lebih mudah memperoleh tunjangan tanpa sertifikasi terlebih dahulu. UU ASN dan UU Ketenagakerjaan akan menjamin adanya tunjangan profesi guru tersebut.

Pihaknya menyebut, tunjangan profesi guru terbaru akan mencapai hingga Rp20 juta. Namun, tunjangan tersebut hanya untuk guru ASN saja. Lantas, bagaimana dengan guru swasta?

Bagi guru swasta tidak perlu khawatir. Kemendikbud Ristek akan menambahkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke yayasan atau sekolah swata. Upaya ini bertujuan agar bisa memberi tambahan gaji untuk para guru.

“Jadi nasib guru sertifikasi non PNS yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru bakal tetap mendapatkannya sampai pensiun,” imbuhnya.

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis