RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi, Tanggapan PGRI Terkait Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Jenis Tunjangan Baru

Kemendikbud Ristek mengutarakan tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk mempermudah guru mendapat tunjangan pengganti.

Ke depannya, Kemendikbud Ristek menyiapkan jenis tunjangan profesi guru terbaru untuk mengganti jenis tunjangan yang sudah ada.

“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” ucap Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dilansir dari Antara.

Ia menambahkan ketika RUU Sisdiknas sudah menjadi Undang-Undang, maka guru lebih mudah memperoleh tunjangan tanpa sertifikasi terlebih dahulu. UU ASN dan UU Ketenagakerjaan akan menjamin adanya tunjangan profesi guru tersebut.

Pihaknya menyebut, tunjangan profesi guru terbaru akan mencapai hingga Rp20 juta. Namun, tunjangan tersebut hanya untuk guru ASN saja. Lantas, bagaimana dengan guru swasta?

Bagi guru swasta tidak perlu khawatir. Kemendikbud Ristek akan menambahkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke yayasan atau sekolah swata. Upaya ini bertujuan agar bisa memberi tambahan gaji untuk para guru.

“Jadi nasib guru sertifikasi non PNS yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru bakal tetap mendapatkannya sampai pensiun,” imbuhnya.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis