Jenis Tunjangan Baru
Kemendikbud Ristek mengutarakan tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk mempermudah guru mendapat tunjangan pengganti.
Ke depannya, Kemendikbud Ristek menyiapkan jenis tunjangan profesi guru terbaru untuk mengganti jenis tunjangan yang sudah ada.
“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” ucap Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dilansir dari Antara.
Ia menambahkan ketika RUU Sisdiknas sudah menjadi Undang-Undang, maka guru lebih mudah memperoleh tunjangan tanpa sertifikasi terlebih dahulu. UU ASN dan UU Ketenagakerjaan akan menjamin adanya tunjangan profesi guru tersebut.
Pihaknya menyebut, tunjangan profesi guru terbaru akan mencapai hingga Rp20 juta. Namun, tunjangan tersebut hanya untuk guru ASN saja. Lantas, bagaimana dengan guru swasta?
Bagi guru swasta tidak perlu khawatir. Kemendikbud Ristek akan menambahkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke yayasan atau sekolah swata. Upaya ini bertujuan agar bisa memberi tambahan gaji untuk para guru.
“Jadi nasib guru sertifikasi non PNS yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru bakal tetap mendapatkannya sampai pensiun,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya