Penghapusan Tunjangan Profesi Guru
Ketua Umum PGRI menambahkan, menyusul dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.
Kebijakan penghapusan tunjangan profesi guru sangat menyakitkan dan merendahkan. Tunjangan profesi guru bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru.
Ia mengungkapkan, guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara.
“Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, ‘Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’,” tegasnya.
“Namun dalam pandangan kami, frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan,” imbuhnya dengan tegas.
Sebagai informasi, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjelaskan bahwa guru yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) memperoleh tunjangan profesi guru.
Lebih lanjut, guru yang berhak mendapat tunjangan profesi guru antara lain guru PNS maupun non PNS.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya