RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi, Tanggapan PGRI Terkait Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

Ketua Umum PGRI menambahkan, menyusul dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.

Kebijakan penghapusan tunjangan profesi guru sangat menyakitkan dan merendahkan. Tunjangan profesi guru bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru.

Ia mengungkapkan, guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara.

“Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, ‘Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’,” tegasnya.

“Namun dalam pandangan kami, frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan,” imbuhnya dengan tegas.

Sebagai informasi, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjelaskan bahwa guru yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) memperoleh tunjangan profesi guru.

Lebih lanjut, guru yang berhak mendapat tunjangan profesi guru antara lain guru PNS maupun non PNS.

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis