Berdasarkan draf RUU Sisdiknas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berencana menghapus tunjangan profesi guru.
RUU Sisdiknas baru tersebut menuai kontroversi. RUU Sisdiknas terbaru membuat penyandang profesi guru bertanya-tanya akan adanya hal itu.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi. Menurutnya RUU Sisdiknas terbaru yang mendalangi penghapusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sesuatu yang memprihatinkan.
Ia menilai RUU Sisdiknas terbaru tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang di seluruh Indonesia.
“Setiap profesi mendapat pengakuan dalam sebuah Undang-Undang (UU) seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya. Penghapusan tunjangan profesi guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” jelas Unifah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya