RUU Sisdiknas Menjamin Gaji Guru Swasta

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian jika RUU Sisdiknas tersebut akan disahkan untuk kedepanya tunjangan guru tersebut tentu masih akan tetap diberikan sesuai pada peraturan UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu guru tidak perlu khawatir bahwa tunjangan yang selama ini didapatkan oleh guru dan doses akan dihapus. Hal tersebut tidak dilakukan justru pemerintah akan menjamin gaji yang didapatkan oleh guru dan dosen sesuai kesejahteraan yang layak.

Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tersebut akan berfokus pada inklusi dan kesetaraan dalam memberikan pengakuan sebagai guru untuk para pendidik.

Hal tersebut adalah pengakuan untuk pendidik yang selama ini belum diakui oleh pemerintah. Pendidik tersebut adalah seperti pendidik di PAUD atau Pendidikan anak usia dini, Pendidikan Kesetaraan, dan juga pondok pesantren.

Hal tersebut akan membuat beberapa pendidik diatas akan diakui dan juga akan mendapatkan tambahan penghasilan termasuk tunjangan sebagai guru yang memberikan Pendidikan di jenjang tersebut.

Telah kita ketahui pendidik yang disebutkan diatas seperti pendidik di PAUD atau Pendidikan anak usia dini, Pendidikan Kesetaraan, dan juga pondok pesantren selama ini tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai pendidik.

Oleh sebab itu pendidik tersebut tidak mendapatkan gaji yang layak dan juga tunjangan sebagai pendidik. Demikian informasi mengenai RUU Sisdiknas Menjamin Gaji Guru Swasta semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis