..
Kemudian jika RUU Sisdiknas tersebut akan disahkan untuk kedepanya tunjangan guru tersebut tentu masih akan tetap diberikan sesuai pada peraturan UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu guru tidak perlu khawatir bahwa tunjangan yang selama ini didapatkan oleh guru dan doses akan dihapus. Hal tersebut tidak dilakukan justru pemerintah akan menjamin gaji yang didapatkan oleh guru dan dosen sesuai kesejahteraan yang layak.
Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tersebut akan berfokus pada inklusi dan kesetaraan dalam memberikan pengakuan sebagai guru untuk para pendidik.
Hal tersebut adalah pengakuan untuk pendidik yang selama ini belum diakui oleh pemerintah. Pendidik tersebut adalah seperti pendidik di PAUD atau Pendidikan anak usia dini, Pendidikan Kesetaraan, dan juga pondok pesantren.
Hal tersebut akan membuat beberapa pendidik diatas akan diakui dan juga akan mendapatkan tambahan penghasilan termasuk tunjangan sebagai guru yang memberikan Pendidikan di jenjang tersebut.
Telah kita ketahui pendidik yang disebutkan diatas seperti pendidik di PAUD atau Pendidikan anak usia dini, Pendidikan Kesetaraan, dan juga pondok pesantren selama ini tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai pendidik.
Oleh sebab itu pendidik tersebut tidak mendapatkan gaji yang layak dan juga tunjangan sebagai pendidik. Demikian informasi mengenai RUU Sisdiknas Menjamin Gaji Guru Swasta semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2