RUU Sisdiknas Menjamin Gaji Guru Swasta

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru Swasta – Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah menjamin kesejahtaran bagi guru secara layak. Hal tersebut melelaui RUU Sisdiknas yang menjamin gari guru swasta agar mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut menjelaskan telah melakukan persiapan terkait skema agar sekolah swasta mendapatkan peningkatan subsisdi. Dengan hal tersebut peningkatan subsisdi tersebut dapat digunakan oleh sekolah swasta untuk alokasi upah atau gaji guru.

Hal tersebut merupakan jaminan dari kemendikbudristek. Pasalanya hal tersebut adalah untuk memastikan bahwa akan memfokuskan pada gaji yang layak untuk guru sekolah swasta. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang dimaksud jika sekolah swasta tersebut tidak memberikan gaji yang layak untuk guru swasta mereka adalah akan diberikan penahanan dana bantuan sekolah atau yang sering juga disebut sebagai Dana BOS.

Nadiem makarim juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan penyiapan terkati draf untuk aturan turunan agar dapat segera diterbitkan seteleh RUU Sisdiknas tersebut disahkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaant tersebut juga berfokus pada RUU Sidiknas pada naskah Agustus 2022 yang diprotes oleh banyak orang lantaran menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.

Nadiem Makarim meminta agar pernyataan tersebut tidak ditelan secara bulat bulat. Kemendikbudristek memastikan agar tunjangan profesi guru tersebut tidak dihilangkan atau dihapus tetapi justru sebaliknya.

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa pada Pasal 145 RUU Sisdiknas menjelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang telah mendapatkan tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan hal tersebut tidak berubah.

Pasalnya guru dan dosen tersebut masih akan tetap mendapatkan tunjangan dan ha tersebut telah diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen selama guru dan dosen tersebut masih sesuai dengan syarat atau ketentuan yang masih berlaku.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Tetap Diberikan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis