RUU Sisdiknas Menjamin Gaji Guru Swasta

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru Swasta – Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah menjamin kesejahtaran bagi guru secara layak. Hal tersebut melelaui RUU Sisdiknas yang menjamin gari guru swasta agar mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut menjelaskan telah melakukan persiapan terkait skema agar sekolah swasta mendapatkan peningkatan subsisdi. Dengan hal tersebut peningkatan subsisdi tersebut dapat digunakan oleh sekolah swasta untuk alokasi upah atau gaji guru.

Hal tersebut merupakan jaminan dari kemendikbudristek. Pasalanya hal tersebut adalah untuk memastikan bahwa akan memfokuskan pada gaji yang layak untuk guru sekolah swasta. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang dimaksud jika sekolah swasta tersebut tidak memberikan gaji yang layak untuk guru swasta mereka adalah akan diberikan penahanan dana bantuan sekolah atau yang sering juga disebut sebagai Dana BOS.

Nadiem makarim juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan penyiapan terkati draf untuk aturan turunan agar dapat segera diterbitkan seteleh RUU Sisdiknas tersebut disahkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaant tersebut juga berfokus pada RUU Sidiknas pada naskah Agustus 2022 yang diprotes oleh banyak orang lantaran menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.

Nadiem Makarim meminta agar pernyataan tersebut tidak ditelan secara bulat bulat. Kemendikbudristek memastikan agar tunjangan profesi guru tersebut tidak dihilangkan atau dihapus tetapi justru sebaliknya.

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa pada Pasal 145 RUU Sisdiknas menjelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang telah mendapatkan tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan hal tersebut tidak berubah.

Pasalnya guru dan dosen tersebut masih akan tetap mendapatkan tunjangan dan ha tersebut telah diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen selama guru dan dosen tersebut masih sesuai dengan syarat atau ketentuan yang masih berlaku.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Tetap Diberikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis