RUU Sisdiknas Menjamin Gaji Guru Swasta

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru Swasta – Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah menjamin kesejahtaran bagi guru secara layak. Hal tersebut melelaui RUU Sisdiknas yang menjamin gari guru swasta agar mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut menjelaskan telah melakukan persiapan terkait skema agar sekolah swasta mendapatkan peningkatan subsisdi. Dengan hal tersebut peningkatan subsisdi tersebut dapat digunakan oleh sekolah swasta untuk alokasi upah atau gaji guru.

Hal tersebut merupakan jaminan dari kemendikbudristek. Pasalanya hal tersebut adalah untuk memastikan bahwa akan memfokuskan pada gaji yang layak untuk guru sekolah swasta. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang dimaksud jika sekolah swasta tersebut tidak memberikan gaji yang layak untuk guru swasta mereka adalah akan diberikan penahanan dana bantuan sekolah atau yang sering juga disebut sebagai Dana BOS.

Nadiem makarim juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan penyiapan terkati draf untuk aturan turunan agar dapat segera diterbitkan seteleh RUU Sisdiknas tersebut disahkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaant tersebut juga berfokus pada RUU Sidiknas pada naskah Agustus 2022 yang diprotes oleh banyak orang lantaran menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.

Nadiem Makarim meminta agar pernyataan tersebut tidak ditelan secara bulat bulat. Kemendikbudristek memastikan agar tunjangan profesi guru tersebut tidak dihilangkan atau dihapus tetapi justru sebaliknya.

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa pada Pasal 145 RUU Sisdiknas menjelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang telah mendapatkan tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan hal tersebut tidak berubah.

Pasalnya guru dan dosen tersebut masih akan tetap mendapatkan tunjangan dan ha tersebut telah diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen selama guru dan dosen tersebut masih sesuai dengan syarat atau ketentuan yang masih berlaku.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Tetap Diberikan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis