..
Sertifikasi Guru
Kemudian untuk poin berikutnya yang menjadi pembahasan pada rapat kerja antara kemdikbud dan juga Komisi X DPR RI tersebut adalah sertifikasi guru. Dalam pembahasan kali ini guru yang telah mengajar dan belum sertifikasi tidak perlu menunggu antrean sertifikasi tersebut.
Selain hal tersebut dalam UU ASN, untuk guru dengan status sebagai ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian.
Gaji guru mengenai perubahan tersebut juga akan dinaikan dan akan mendapatkan gaji yang lebih layak. Hal tersebut dikarenakan pemerintah tengah mengupayakan kesejahteraan guru melalui gaji yang layak tersebut.
Guru dengan status Non ASN juga akan mendapatkan gaji yang layak karena pemerintah akan memberikan bantuan kepada Yayasan Pendidikan sehingga hal tersebut dapat digunakan oleh Yayasan dalam memberikan penghasilan yang layak.
Pemberian gaji untuk guru non ASN tersebut telah diatur dalam UU Ketenaga kerjaan. Selain itu Pemerintah juga akan meningkatkan bantuan operasional untuk satuan Pendidikan swasta.
Sertifikat Pendidik
Pada poin ini sertfikat pendidik yang didapatkan dari Pendidikan profesi guru adalah syarat untuk calon guru dan bukan untuk guru yang telah mengajar. Bagi yang menjalankan tugas selayaknya guru akan diakui sebagai guru.
Adapaun yang menjalankan tugas sebagai guru namun tidak diakui seperti guru seperti pamong belajar, tutor, dan juga instruktur. Selain itu calon guru juga wajib dengan kualifikasi S1 atau D4.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya