Apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya bisa diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Di dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan merupakan bagian dari penghasilan guru.
Jika seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikat pendidik, misalnya karena sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean mendapatkan sertifikat pendidik.
Pengaturan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:
- Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus dari pendidikan profesi guru.
- Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan yang belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar.
- Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru mendapatkan penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Penjelasan Pasal 105 huruf a menekankan bahwa:
- guru ASN pada satuan pendidikan negeri mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
- guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.
Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan tersebut dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan yang akan meningkat untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.
Bagaimana dengan guru-guru yang sudah menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen?
Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus berdasarkan UU Guru dan Dosen akan tetap menerimanya sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan yang dimaksud misalnya belum pensiun, mengajar secara aktif sesuai minimum beban jam mengajar, dan seterusnya.
Banyak kesalahpahaman bahwa karena UU Guru dan Dosen dicabut dalam RUU Sisdiknas maka besaran tunjangan dalam UU tersebut tidak akan berlaku lagi. Pada kenyataannya, pengaturan dalam Pasal 145 ayat (1) merupakan bagian dari ketentuan peralihan. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas, besaran tunjangan bagi guru yang sudah menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen dilindungi secara hukum dan tidak akan terganggu walaupun UU-nya sendiri sudah dicabut.
Contoh undang-undang lain yang mengatur ketentuan peralihan seperti UU Guru dan Dosen adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek 2016). Pasal 107 UU Merek mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek 2001).
Namun pasal 104 ayat (1) UU Merek 2016 mengatur bahwa semua permohonan yang diajukan berdasarkan UU Merek 2001 tapi belum selesai diproses pada tanggal berlakunya UU Merek 2016, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Merek 2001.
Dengan demikian, pihak-pihak yang mengajukan permohonan sebelum berlakunya UU Merek 2016 tapi permohonannya belum selesai diproses tetap dilindungi secara hukum dan tidak perlu mengulang pengajuan permohonan mereka.
Demikian artikel mengenai Tanya Jawab Tentang RUU Sisdiknas Yang Dapat Membantu Guru. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!