Hilangnya kata satuan pendidikan dalam RUU Sisdiknas tersebut menuai kontroversi. Beberapa pihak mulai dari pakar pendidikan hingga parlemen mengkritik keras kejadian tersebut. Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim yang didampingi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Penamaan instansi pendidikan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan pada bagian penjelasan, hal tersebut dimaksudkan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat undang-undang sehingga akan lebih dinamis dan fleksibel.
Setelah berselang lima bulan, tim penyusun RUU Sisdiknas tersebut kembali mengeluarkan draf terbaru yang berisi penambahan penjelasan setiap satuan pendidikan, termasuk madrasah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2