RUU Sisdiknas Disahkan, Honorer Jadi Tenang

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Selanjutnya, secara lebih rinci RUU ASN juga menjelaskan mengenai bidang-bidang dari tenaga honorer yang mengikuti program PPPK teknis.

Berikut ini yang termasuk ke dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik misalnya jenis jabatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang secara terperinci ialah :

  1. Bagian bidang administratif dan tenaga teknis misalnya yang bekerja dalam bidang teknis tata bangunan dan perumahan, penata ruang, pengendali organisme pengganggu tanaman, pengamat hama penyakit, penyedia mitra tani, medik veteriner.
  2. Menganalisis mutu hasil pertanian, pembimbing terapan teknologi tepat guna pertanian hingga pengolahan dari hasil pertanian itu sendiri.
  3. Tenaga enumerator perikanan, pengawas perikanan, pengendali hama dan penyakit ikan, paramedik veteriner, inseminator, pengantar kerja instruktur otomatif serta penggerak dari swadaya masyarakat.
  4. Pembimbing terapan teknologi tepat guna, penguji mutu barang, penyelidik bumi, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari kecamatan, serta oetugas lapangan gerakan rehabilitasi hutan.
  5. Analisis tata praja, misalnya bantuan polisi pamong praja, perlindungan masyarakat, Tagana, jagawana, serta inspektur minyak dan gas.
  6. Penguji mutu barang, penera, penyelidik bumi, seorang analis potensi kelautan dan perikanan, penggerak swadaya masyarakat, teknis penyehatan lingkungan, serta teknisi listrik.
  7. Bagian auditor keuangan ialah misalnya saja peneliti sosial, ekonomi pertanian, perekayasa teknis mesin, teknisi pengait, serta teknisi jalan dan jembatan.
  8. Teknis bangunan, misalnya saja Arsiparis, verfikator dalam hal keuangan, sandiman, analis jabatan, operator pada transmisi sandi, seorang penerjamah, penyusun sistem dan prosedur kerja, dan jabatan bidang administrasi serta tenaga teknis lainnya.

Itulah penjelasan terkait RUU Sisdiknas, semoga dengan segala pertimbangan dapat memberikan keputusan yang membuat guru honorer maupun pemerintah merasa dirugikan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis