RUU ASN Terbaru Beri Peluang Honorer Jadi PNS Tanpa Tes!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU ASN terbaru – Revisi dalam RUU ASN terbaru Undang undang Aparatur Sipil Negara akan kembali dibahas pada rapat DPR RI dalam persidangan 2022 – 2023. RUU tersebut sudah jadi tetapi tinggal menunggu saja waktu ditetapkan menjadi UU.

Kabar gembira tersebut beredar bagi para honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Isi dari Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) terbaru membuka peluang bagi tenaga honorer dan PPPK diangkat menjadi PNS pada seleksi CPNS tahun 2023 mendatang. Terdapat honorer dan PPPK yang bisa langsung diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus melewati tes.

Isi RUU ASN terbaru tersebut memang berbeda dengan UU ASN pada tahun 2014 lalu. Perbedaannya itu terletak pada hak honorer dan PPPK serta terdapat peluang honorer dan PPPK yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 22 RUU ASN secara jelas sudah di terangkan mengatur hak PPPK dimana PPPK berhak untuk memperoleh 5 poin hak, yaitu meliputi GAji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetisi, jaminan hari tua, dan perlindungan.

Dalam pasal tersebut juga sudah jelas terdapat tambahan hak untuk tenaga honorer dan PPPK yaitu jaminan hari tua ( JHT ) yang sudah diatur ke dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014.

Selain itu dalam pasal 105 RUU ASN terbaru di sebutkan bahwa PPPK yang berhenti bekerja berhak memiliki atas jaminan hari tua ( JHT ).

Dalam RUU ASN terdapay beberapa pasal yang merupakan kabar gembira khususnya bagi para tenaga honorer yang masih mempunyai mimpi untuk menjadi ASN.

Hal tersebut karena pada draft RUU ASN tersebut masih terdapat pasal yang menyatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat untuk menjadi pegawai PNS tanpa harus melewati tahapan tes.

Dalam pengangkatan tenaga honorer tanpa tes tersebut tertuang ke dalam pasal 131A ayat 1 yang berbunyi tentang :

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non – PNS, serta tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun 2024, wajib diangkat menjadi PNS dengan cara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”

Halaman Selanjutnya

Tenaga honorer yang dapat langsung di angkat menjadi PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis