Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Guru untuk Pegawai PPPK, Jumlahnya Setara dengan PNS?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK – Berkaitan dengan gaji dan tunjangan pegawai ASN PPPK, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Di mana dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa besarannya sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Karena memang Perpres tersebut mengatur mengenai Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun besaran gaji, secara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Golongan I ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun gajinya sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 2.843.900.

3. Golongan III ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 2.964.200.

4. Golongan IV ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 3.089.600.

5. Golongan V ASN PPPK masa kerja nol tahun gajinya Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun gajinya Rp 3.879.700.

6. Golongan VI ASN PPPK dengan masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun gajinya Rp 4.043.800.

7. Golongan VII ASN PPPK dengan masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun gajinya Rp 4.214.900.

Halaman berikutnya

8. Golongan VIII..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis