Gaji dan Tunjangan PPPK – Berkaitan dengan gaji dan tunjangan pegawai ASN PPPK, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Di mana dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa besarannya sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Karena memang Perpres tersebut mengatur mengenai Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun besaran gaji, secara lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Golongan I ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun gajinya sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 2.843.900.
3. Golongan III ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 2.964.200.
4. Golongan IV ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 3.089.600.
5. Golongan V ASN PPPK masa kerja nol tahun gajinya Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun gajinya Rp 3.879.700.
6. Golongan VI ASN PPPK dengan masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun gajinya Rp 4.043.800.
7. Golongan VII ASN PPPK dengan masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun gajinya Rp 4.214.900.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya