Berikut Rincian Formasi ASN PPPK se-Jawa Tengah

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali membuka kesempatan bagi para tenaga honorer untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan pelaksanaan registrasi dan seleksi PPPK yang dibuka mulai hari Senin, 31 Oktober 2022.

Wisnu Zaroh, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, mengatakan ada sekitar 21.756 orang di Jawa Tengah yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Ia juga menambahkan bahwasannya dari kuota formasi yang dibuka, kurang dari 500 kuota penerimaan PPPK akan dialokasikan kepada tenaga kesehatan dan formasi lainnya. Sebagian besar kuotanya disediakan untuk guru.

“Dari kuota sekitar 4.600 itu, paling banyak untuk guru. Karena jumlah guru di Jawa Tengah sangat banyak,” kata Kepala BKD Jateng, dikutip dari Kompas (28/10/22).

Pada laman resminya, BKD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa untuk Jabatan Fungsional Guru rincian formasi ASN PPPK se-Jawa Tengah adalah sebanyak 4.351 formasi. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

Pada laman BKD Jateng, disampaikan bahwa tahap awal penerimaan ASN PPPK Jabatan Formasi Guru akan dikhususkan bagi para pelamar katergori prioritas I dengan rincian sebagai berikut.

  1. Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
  4. Guru swasta yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya

Registrasi Pendaftaran Melalui Website

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis