Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali membuka kesempatan bagi para tenaga honorer untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan pelaksanaan registrasi dan seleksi PPPK yang dibuka mulai hari Senin, 31 Oktober 2022.
Wisnu Zaroh, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, mengatakan ada sekitar 21.756 orang di Jawa Tengah yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Ia juga menambahkan bahwasannya dari kuota formasi yang dibuka, kurang dari 500 kuota penerimaan PPPK akan dialokasikan kepada tenaga kesehatan dan formasi lainnya. Sebagian besar kuotanya disediakan untuk guru.
“Dari kuota sekitar 4.600 itu, paling banyak untuk guru. Karena jumlah guru di Jawa Tengah sangat banyak,” kata Kepala BKD Jateng, dikutip dari Kompas (28/10/22).
Pada laman resminya, BKD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa untuk Jabatan Fungsional Guru rincian formasi ASN PPPK se-Jawa Tengah adalah sebanyak 4.351 formasi. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.
Pada laman BKD Jateng, disampaikan bahwa tahap awal penerimaan ASN PPPK Jabatan Formasi Guru akan dikhususkan bagi para pelamar katergori prioritas I dengan rincian sebagai berikut.
- Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
- Guru swasta yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
Halaman Selanjutnya
Registrasi Pendaftaran Melalui Website
Halaman : 1 2 Selanjutnya