Rilis Surat Edaran Peringatan Hari Guru Nasional 2022 dari Kemdikbud

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja merilis Surat Edaran Peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ditujukan kepada segenap pihak yang terkhusus untuk guru guru di seluruh Indonesia.

Tepat jatuh pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 akan diperingati Hari Guru Nasional. Maka dari itu, Kemdikbud menghimbau melalui Surat Edaran terbarunya untuk mempersiapkan beberapa hal guna memperingati Hari Guru Nasional 2022.

Untuk tema dalam peringatan Hari Guru Nasional di tahun 2022 ini yaitu “Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar”. 

Surat Edaran Kemdikbud dengan Nomor 69583/MPK.A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang dirilis pada Rabu 16 November 2022, ditujukan kepada:

  • Menteri Agama RI
  • Duta Besar atau Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
  • Gubernur
  • Bupati/Walikota
  • Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kemdikbud Ristek RI
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
  • Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud Ristek RI
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
  • Kepala Satuan Pendidikan baik di Indonesia maupun Luar Negeri

Isi surat edaran peringatan hari guru nasional 2022  tersebut salah satunya adalah , Kemdikbud memberitahukan, guna memperingati Hari Guru Nasional 2022 agar menyelenggarakan Upacara Bendera.

Jadwap pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022 akan dilaksanakan pada Jumat 25 November 2022 tepatnya pada pukul 08.00 WIB.

Tentunya ketika pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022 tersebut akan dilakukan secara tatap muka terbatas dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, penting juga bahwa  Kemdikbud mengimbau agar seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri untuk menyelenggarakan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022 secara tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan.

Disamping itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa ketentuan penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022 agar berpedoman pada ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan yang telah ditentukan.

Berkaitan dengan logo dan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi saat Hari Guru Nasional 2022 dapat diunduh melalui portal resmi Kemdikbud pada link berikut ini LINK INI.

Halaman selanjutnya

Selain mengadakan Upacara…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis