Tunjangan guru – Terdapat kabar gembira untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di awal tahun 2023 nanti para guru akan segera mendapatkan tunjangan guru.
Tunjangan tidak hanya diberikan kepada guru yang berstaus Pegawai Negeri Sipil tetapi guru non sertifikasi juga ikut tersenyum lebar sebab akan mendapatkan kejutan untuk guru yang akan dipastikan akan hadir ditahun 2023 mendatang.
Tidak tanggung tanggung bahwa pemerintah akan me mberikan sekaligus 3 tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi di tahun ajaran baru nantinya.
Kepastian akan pencairan tunjangan untuk guru ini berdasarkan dengan hasil rapat paripurna perubahan RUU APBN tahun 2023 menjadi undang undang APBN 2023 yang disahkan oleh anggota DPR RI.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI pemberian kejutan untuk guru di tahun 2023 mendatang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ).
Setelah itu maka Kementerian Keuangan kemudian menetapkan DAK dalam RUU APBN 2023 yang telah menjadi UU APBN 2023 yang dimana di dalamnya terdapat tunjangan sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi yang termasuk ke dalam golongan guru ASN daerah.
Guru ASN daerah sendiri mencakup Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang akan mendapatkan kejutan dari pemerintah di tahun 2023 yang akan datang baik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik ataupun belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Lalu apa saja 3 tunjangan yang bisa di cairkan para guru di tahun 2023 yang akan datang? Mari simak ulasan di bawah ini.
Dikutip dari berbagai sumber, sesuai dengan UU APBN tahun 2023, tunjangan 2023 ini mencakup tiga jenis yaitu tunjangan sertifikasi guru atau TPG kemudian tambahan penghasilan ( Tamsil ) serta tunjangan guru khusus ( TKG ).
Tunjangan Sertifikasi Guru ( TPG )
Pertama yaitu tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk ASN daerah di tahun 2023.
TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah lolos sertifikasi.
Tambahan Penghasilan ( Tamsil )
Tambahan penghasilan atau Tamsil ini merupakan tunjangan 2023 yang akan diberikan kepada guru ASN daerah non sertifikasi atau belum mempunyai sertifikat pendidik.
Guru yang mendapatkan tunjangan ini bisa menerima tambahan pendapatan sejumlah Rp 250 ribu per bulan dalam kurun waktu satu tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya