Revisi UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Cek Apakah Anda Masuk Kategori?

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Tanpa Ikuti Tes CPNS – Revisi Undang-Undang (RUU) ASN akan dibahas pada rapat DPR RI di masa persidangan 2022-2023. RUU ASN itu tinggal menunggu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Kabar DPR RI memutuskan perpanjangan waktu membahas mengenai RUU ASN pada rapat paripurna pada 17 November 2022 kemarin membawa kabar gembira untuk tenaga honorer.

Pasalnya, dalam draft RUU ASN tersebut terdapat peraturan yang menggembirakan bagi tenaga honorer. Tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai PNS tanpa tes.

Mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah diatur dalam Pasal 131A ayat (1), yang berbunyi:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini dengan mempertimbangkan masa kerja yang lama.

Dalam hal ini kategori yang menjadi prioritas pengangkatan PNS tanpa tes adalah guru honorer dan tenaga kerja kesehatan.

Pengangkatan menjadi PNS ini hanya berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Selain itu, terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.

Halaman berikutnya

Tentunya pengangkatan..

Tentunya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes tetap mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” bunyi pasal 131A ayat 5.

Jika tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.

Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN Pasal 131A ayat 6.

Sementara itu, revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN) dalam Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

Tentunya, tenaga honorer atau pegawai non ASN yang sudah masuk ke dalam database BKN akan memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat jadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN pada pendataan non ASN 2022, kecil kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN.

Meskipun pemerintah menyatakan pendataan bukan bertujuan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN, tetapi peluangnya tetap saja sangat besar.

Terlebih, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, memberikan peluang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.

Dalam draf revisi UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung. Pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 131 dan 132, yakni Pasal 131A.

Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Halaman berikutnya

Batas usia pensiun sebagaimana..

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi pejabat fungsional.

Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki SK pengangkatan sampai dengan 15 Januari 2014 diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ASN diundangkan.

Pada saat UU ASN mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Pembahasan revisi UU ASN di DPR RI sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir rapat kerja dengan pemerintah.

DPR RI memutuskan pembahasan RUU ASN diperpanjang sampai tahun 2023 mendatang.

Perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

Segera cek apakah Anda termasuk dalam 6 kategori yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes atau tidak.

Demikian informasi mengenai enam kategori honorer tanpa ikuti tes CPNS di tahun 2023. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis