Revisi UU ASN Atur Pengangkatan Honorer jadi PNS Secara Langsung, Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN Rugi Besar!

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer yang belum dilengkapi SPTJM berasal dari 12 instansi pusat dan 108 instansi daerah.

Berikut rincian tenaga honorer yang belum dilengkapi SPTM dari 120 instansi pusat dan daerah:

  • THK-II : 50.508
  • Non ASN : 492.820

Adapun jumlah totalnya sebanyak 543.328. Anggota Komisi II DPR RI dari PAN, Guspardi Gaus mengatakan perlu ada ketegasan bagi instansi yang belum menyampaikan SPTJM.

“Kalau enggak ada sanksi, gak ada punishment, capek-capek kita. Dan ini menjadi bola politik. Yang kasihan tentu Pak Presiden dalam persoalan ini,” jelas Guspardi Gaus dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB beberapa waktu lalu.

Guspardi Gaus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tindakan tegas kepada instansi yang belum menyampaikan SPTJM.

“Ada 120 instansi pemerintah daerah dan pusat sampai dengan saat ini yang tidak atau belum (menyampaikan SPTJM). Ini pemerintahan saja tidak memperhatikan, tidak bersungguh-sungguh, dalam melakukan pendataan yang ingin dilakukan oleh MenPANRB,” ujarnya.

“Ini kan sesuatu yang memiriskan. Oleh karena itu, saya rasa memang perlu ada tindakan tegas juga dari Presiden,” tandas Guspardi.

Demikian informasi mengenai nasib honorer tak masuk pendataan non ASN 2022 yang dalam hal ini kecil kemungkinan diangkat jadi ASN. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis