RESMI! Tunjangan Guru Non ASN Untuk Kategori Ini Akan Segera Cair, Cek Detailnya Berikut Ini

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi penting untuk guru non ASN terkait pencairan Tunjangan Guru yang akan segera cair.

Alokasi besaran anggaran tunjangan guru untuk non ASN, pada tahun 2022 ini diketahui mencapai sekitar Rp205 miliar.

Adapun non ASN yang akan mendapatkan tunjangan guru tahun 2022, merupakan non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Pasalnya, Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) nonASN segera akan dicairkan oleh Agama (Kemenag) pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyebut bahwa anggarannya saat ini sudah masuk ke DIPA.

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor Kementerian Agama wilayah provinsi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat.

Maka, tunjangan guru untuk non ASN di bawah naungan Kemenag segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini.

Kemenag juga akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan untuk pengawas PAI PNS, selain mencairkan TPG PAI non-PNS

Hal itu sebab tunjangan guru tersebut belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total alokasi anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.

Di mana, pada tahap penempatan anggaran ke DIPA dikatakan oleh Kanwil bahwa telah melalui serangkaian proses berjenjang.

Di mana, proses tersebut telah dimulai dari proses pengusulan, verifikasi, hingga proses persetujuan.

“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” katanya.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amrullah turut pula menyampaikan bahwa untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan sekitar miliar rupiah.

Penempatan yang telah dit ditetapkan oleh Kemenag, sekitar Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” katanya.

Menurut Amrullah, jumlah angka tersebut berdasar sesuai yang diusulkan dari daerah dan data dukung yang sudah relevan.

Adapun basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait merupakan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP, yang mana atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI.

Menurut Amrullah, dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok dari Kementerian Agama.

“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Amrullah.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Untuk Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis