RESMI! Tunjangan Guru Non ASN Untuk Kategori Ini Akan Segera Cair, Cek Detailnya Berikut Ini

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi penting untuk guru non ASN terkait pencairan Tunjangan Guru yang akan segera cair.

Alokasi besaran anggaran tunjangan guru untuk non ASN, pada tahun 2022 ini diketahui mencapai sekitar Rp205 miliar.

Adapun non ASN yang akan mendapatkan tunjangan guru tahun 2022, merupakan non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Pasalnya, Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) nonASN segera akan dicairkan oleh Agama (Kemenag) pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyebut bahwa anggarannya saat ini sudah masuk ke DIPA.

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor Kementerian Agama wilayah provinsi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat.

Maka, tunjangan guru untuk non ASN di bawah naungan Kemenag segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini.

Kemenag juga akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan untuk pengawas PAI PNS, selain mencairkan TPG PAI non-PNS

Hal itu sebab tunjangan guru tersebut belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total alokasi anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.

Di mana, pada tahap penempatan anggaran ke DIPA dikatakan oleh Kanwil bahwa telah melalui serangkaian proses berjenjang.

Di mana, proses tersebut telah dimulai dari proses pengusulan, verifikasi, hingga proses persetujuan.

“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” katanya.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amrullah turut pula menyampaikan bahwa untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan sekitar miliar rupiah.

Penempatan yang telah dit ditetapkan oleh Kemenag, sekitar Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” katanya.

Menurut Amrullah, jumlah angka tersebut berdasar sesuai yang diusulkan dari daerah dan data dukung yang sudah relevan.

Adapun basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait merupakan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP, yang mana atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI.

Menurut Amrullah, dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok dari Kementerian Agama.

“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Amrullah.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Untuk Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis