Resmi! Syarat Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Diprioritaskan Menjadi ASN Tahun 2022

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Non Guru dalam hal ini PPPK Kesehatan melalui penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat Raker dengan DPR RI, disampaikan untuk prioritas rekrutmen ASN PPPK Kesehatan di Tahun 2022 ada beberapa kriteria.

Adapun beberapa kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan mengikuti seleksi ASN di Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020;
  2. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan;
  3. Sudah terdata dalam SIDMK per 1 April 2022;
  4. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai dengan KemenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (surat izin praktik) untuk yang bekerja di fasyankes;
  5. Merupakan tenaga kesehatan non ASN; dan
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk PPPK teknis dalam paparan sosialisasi pendataan ASN untuk jabatan fungsional dan lainnya, PPPK Teknis ini memang belum ada ketentuannya.

Namun sebagai referensi bacaan, kita bisa melihat pada KemenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional.

Selain itu, bisa juga dilihat pada PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional untuk melihat ketentuan atau syarat pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK.

Tentunya nanti akan ada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan PPPK di Tahun 2022. Demikian syarat honorer bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru