Resmi! Syarat dan Jenis Tenaga Honorer jadi PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Tenaga honorer maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun terus menerus
  4. Tenaga honorer dengan usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun terus menerus.

Sebelumnya Kementerian PANRB menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Dimana 28 November 2023 dijadikan sebagai waktu tenggat terakhir dalam penentuan penggantian tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Disamping itu, terdapat syarat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar kedepannya dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu:

  • Tenaga Honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai Non-ASN yang sudah terdata di database BKN terutama bekerja di instansi pemerintahan.
  • Tenaga Honorer yang telah diangkat pegawai oleh pimpinan unit kerja.
  • THK-2 yang mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung berasal dari APBD atau APBN, tidak melalui mekanisme lain seperti pengadaan barang dan jasa.
  • Pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021

Demikian adalah syarat dapat diterimanya tenaga honorer untuk dapat menjadi PNS atau PPPK di masa mendatang.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru