1. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
- Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
Selain Memenuhi persyaratan tersebut di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan, harus memiliki peserta didik paling sedikit 10(sepuluh) peserta didik pada setiap jenjang, sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
- Penetapan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN yang valid pada cut off Dapodik 31 Agustus 2022.
- Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
- Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf d merupakan rekening standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.
- Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan TA 2023, biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan bersangkutan.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk :
Halaman Selanjutnya
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan pada satuan pendidikan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya