Resmi, Siswa SMP dan SMA Bisa Lulus Hanya Dalam Waktu 2 Tahun di Kurikulum 2022– Dalam Kurikulum prototipe atau yang lebih dikenal kurikulum 2022 terdapat beberapa perubahan kebijakan diantaranya adanya sistem SKS. Dengan adanya sistem SKS ini memungkinkan siswa dengan kemampuan belajar yang baik dan cepat dapat lulus lebih cepat.
Umumnya, kelulusan siswa di jenjang SMP dan SMA ditempuh selama 3 tahun. Tetapi dalam Kurikulum 2022 ini, siswa di jenjang SMP dan SMA dapat lulus dengan cepat, hanya dengan menempuh 2 tahun saja, karena adanya sistem SKS ini. (Baca Juga: 3 Kesamaan Jenjang SMA dengan Jenjang Perkuliahan di Kurikulum 2022)
Hal ini telah tertuang dalam Keputusan MendikbudRistek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak (Unduh). Sebagaimana kita ketahui, jika Kurikulum 2022 ini baru diterapkan di 2500 Sekolah Penggerak. Sebab itu, peraturan ini menjadi dasar acuan dalam penerapan Kurikulum 2022 nantinya.
Struktur Kurikulum SMP 2022 dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371/M/2021
Dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak ini, pada bagian struktur kurikulum SMP dijelaskan bahwa
“Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.”
Struktur Kurikulum SMA 2022 dalam KeputusanMendikbud Ristek Nomor 371/M/2021
Struktur kurikulum 2022 di Jenjang SMA, dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Dalam peraturan ini, pada bagian struktur kurikulum SMA juga menyebutkan hal yang sama,
“Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.”
Artinya beban belajar siswa dapat dilakukan dengan 2 (dua) system paket atau system kredit semester. Sekolah dapat menerapkan memilih salah satu diantaranya, boleh memilih system paket ataupun boleh juga memilih system SKS.
Sistem paket adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum yang seperti saat ini diterapkan di sekolah-sekolah. Sistem paket yang saat ini, belum bisa menyesuaikan dengan kecepatan belajar siswa sesuai dengan kemampuan belajar siswa. Sehingga, kelulusan siswa di Jenjang SMP ditempuh dalam waktu 3 tahun.
Berbeda dengan sistem SKS. Sistem SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan. Sehingga, siswa dengan kemampuan belajar yang baik dan cepat, dapat lulus dengan cepat, minimal 2 tahun.
Struktur Penerapan Sistem SKS di Sekolah
Lalu seperti apa sistem SKS ini jika diterapkan di sekolah?
Ternyata, system SKS sudah diterapkan sebelumnya pada Kurikulum 2013 di sekolah tertentu saja. Sistem SKS yang diterapkan di sekolah telah dituangkan dalam Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Unduh). Isi dalam peraturan ini akan dijelaskan secara singkat, sebagai berikut
1. Prinsip pelaksanaan Sistem SKS
Dalam peraturan Permendikbudristek Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 2 menyebutkan system SKS diselenggarakan dengan prinsip:
- Fleksibel;
merupakan penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
2. Keunggulan;
merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
3. Maju berkelanjutan;
merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
4. Keadilan.
merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.
2. Pembelajaran Diferensiasi
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 4 menyebutkan,
“Pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya.”
3. Adanya guru Pembimbing
Layaknya di Perguruan tinggi, setiap mahasiswa memiliki dosen pembimbing. Begitu pula, siswa di sekolah akan memiliki guru pembimbingnya masing-masing. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 6, terdapat 3 poin dalam pasal ini.
“Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.”
4. Adanya Sistem Indeks Prestasi (IP)
Indeks Prestasi disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
Seperti halnya di perguruan tinggi, kita mengenal IP dan IPK. Jika mahasiswa dengan IP kurang dari (<) 3,50 hanya bisa mengambil 22 SKS, dan mahasiswa dengan IP lebih (>) 3,50 dapat mengambil 24 SKS yang telah disediakan. Kurang lebih hal ini juga diterapkan di sekolah.
Hal ini juga disebutkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 7, 8 dan 9, sebagai berikut
1. Pasal 7
Pasal 7 menyebutkan “prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.”
2. Pasal 8
Pasal 8 menjelaskan tentang ketentuan IP, sebagai berikut
(1) Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
(2) Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
(3) Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
3. Pasal 9
Pasal 9, menjelaskan “Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.” Maksudnya adanya penambahan waktu jam pembelajaran bagi siswa yang memiliki IP > 3,55.
5. Sistem SKS berbeda dengan Sistem Akselerasi
Sistem SKS dan system program akselerasi memiliki kesamaan pada outputnya, dimana siswa dapat lulus dengan cepat. Tetapi, sebenarnya 2 sistem ini memiliki perbedaan.
Sistem program akselerasi atau percepatan pembelajaran hanya dikhususkan bagi siswa yang cerdas dan bernilai tinggi. Dalam penyampaian materi pembelajaran dipadatkan secara khusus sehingga siswa akan lebih cepat meraih kelulusan.
Berbeda dengan sistem SKS, dimana semua siswa memiliki kesiapan dan kemampuan belajar yang sama. Sistem SKS ini sangat cocok bagi siswa yang memang memiliki kemampuan belajar lebih baik akan mendapatkan materi-materi baru lebih cepat dibandingkan teman-temannya. Jadi semua tergantung pada siswanya sendiri. Semakin ia baik dalam belajar semakin banyak materi pelajaran yang bisa ia selesaikan dengan cepat sehingga ia akan lulus dengan cepat pula.
Sekolah-Sekolah Yang Telah Menerapkan Sistem SKS.
Ternyata, sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan sistem SKS ini sebelum di Kurikulum 2013, diantaranya
1. SMAN 3 Slawi
Dilansir dari laman resmi SMAN 3 Slawi, bahwa sekolah telah menggunakan sistem SKS dengan Konsep Penyelenggaran SKS : Mastery Learning : Mengacu pada konsep pembelajaran Tuntas (Mastery Learning) , yaitu strategi pembelajaran yg menggunakan prinsip ketuntasan individual yg mensyaratkan peserta didik tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) atau KD pada suatu mata pelajaran.
2. SMAN 1 Bandung
Begitu juga di sekolah ini telah menerapkan sistem SKS dalam Kurikulum 2013 sejak ajaran tahun 2019/2020 hingga saat ini.
3. SMAN 2 Bandung
Sekolah ini telah menerapkan sistem SKS sejak ajaran tahun 2017/2018. Sekolah ini sukses menerapkan sistem SKS bahkan pada tahun 2019, sudah 2 angkatan peserta didik SMAN 10 yang melaksanakan sistem SKS, kelas X dan XI. pada tahun sebelum nya SMAN 10 melaksanakan sistem SKS dengan lancar dan dinilai baik dalam pelaksanaannya.
Dan masih ada beberapa sekolah lainnya, yang telah sukses menerapkan Sistem SKS ini. Bagi sekolah yang belum menerapkan kurikulum 2022, dapat menyiapkan dan merencanakan pembelajaran menuju kurikulum 2022 nantinya (Baca Juga : Strategi Persiapan Sekolah Menuju Penerapan Kurikulum 2022)
Diklat bersertifikat 35 JP “Memahami Kebijakan Kurikulum Prototipe”
Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti diklat bersertifikat 35 JP dengan judul Memahami Kebijakan Kurikulum Prototipe dan Latihan Merancang Pembelajarannya yang menyelenggarakan diselenggarakan oleh e-Guru.id, dilaksanakan mulai tanggal 21, 22, 23, 24, dan 25 Januari 2022.
Diklat ini akan dipandu secara langsung oleh instruktur yang luar biasa yaitu oleh Ibu Sri Hartati, S.Pd., M.Pd. sebagai Instruktur Nasional (untuk Diklat Kelapa Sekolah Penggerak) dan juga sebagai Widyaprada Ahli Madya LPMP Jawa Tengah.
Output peserta diklat
- Pemahaman lebih mendalam mengenai kebijakan kurikulum prototipe
- Pemahaman lebih mendalam paradigma baru dalam kurikulum prototipe
- Memiliki keterampilan dalam menyiapkan perangkat ajar berbasis kurikulum prototipe
- Memiliki keterampilan dalam implementasi kurikulum prototipe dalam pembelajaran
Fasilitas dan Bonus yang akan di peroleh Peserta
🔰E-Sertifikat bernama 35JP
🔰Undangan dan Daftar Hadir
🔰Materi Diklat (PPT, Ebook, Video)
🔰Contoh Laporan Kegiatan
🔰Contoh Laporan Pengembangan Diri
🔰Akses Zoom Meeting
🔰Pendampingan via Grup Telegram
Free Bonus ++++
🆓Kumpulan File PTK
🆓Kumpulan Best Practice
🆓File tentang Kurikulum 2022
Apabila Bapak dan Ibu guru berminat mendaftar, berikut langkah langkah dalam mendaftar diklat bersertifikat 35 JP:
Langkah Pendaftaran
- Melakukan pembayaran dengan investasi Rp.
Rp 149.000menjadi Rp 109.000 (Non member/umum) dan Rp 79.000 (Member e-Guru.id) - Transfer ke: Rek. BRI 303701023644536 a.n Hayyi Rosyida
- Mengisi form pendaftarin di link : http://bit.ly/DiklatKurikulumPrototipe atau KLIK INI
- Melakukan konfirmasi pembayaran dan pendaftaran di : http://wa.me/6289514780087 (Idha) atau http://Wa.me/62895390661600 (Nurha)
- Diikut sertakan di dalam grup Diklat
Jangan sampai menyesal ketinggalan Diklat ini !!!. DAFTAR SEKARANG