Resmi Rilis Aturan Baru PPPK 2023! Cek Formasi di Setiap Daerah, Kabar Baik untuk Semua Honorer

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PPPK 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kebijakan terbaru PPPK di tahun 2023.

Kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan ASN PPPK Tahun 2023 itu, menyangkut empat hal, diantaranya adalah:

1. Fokus pada pelayanan dasar guru honorer dan tenaga kesehatan untuk menyelesaikan masalah honorer secara optimal.

2. Pemerintah akan merancang kebijakan untuk memberi kesempatan kepada talenta digital dan data scientist supaya bisa menjadi tenaga ASN di tahun 2023.

3. Rekrutmen PNS tahun 2023 oleh pemerintah akan berlangsung dengan cara yang sangat selektif.

4. Pemerintah akan mengurangi rekrutmen terhadap jabatan atau profesi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Diketahui, Kemendikbudristek telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK di Tahun 2023.

Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan.

Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah. Adapun aturan PPPK 2023 adalah:

  • Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
  • UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
  • DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Untuk pengaturan DAU, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum atau yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan pada pasal 2 bahwasanya bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

b. pendanaan kelurahan;

c. bidang pendidikan;

d. bidang kesehatan; dan

e. bidang pekerjaan umum.

Kemudian pasal 3 menjelaskan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan:

a. Jumlah formasi PPPK

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Halaman berikutnya

Selanjutnya di pasal 5..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis