RESMI! Revisi RUU ASN : Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Langsung Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes sebelumnya telah dibahas DPR RI pada persidangan tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tentunya hal tersebut akan menjadi kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN yang memiliki mimpi menjadi PNS maupun PPPK.

Pasalnya, dalam RUU ASN terdapat pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat menjadi PNS langsung.

Berdasarkan RUU ASN tersebut, disebutkan ada enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melaksanakan tes.

Berikut enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

  1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional
  2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif
  3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan
  4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan
  5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian
  6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian

Akan tetapi, RUU ASN yang dibahas dalam Rapat DPR RI tersebut hingga saat ini belum murni disahkan dan diberlakukan untuk nasib tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut.

Maka dari itu, tenaga  honorer atau non ASN yang termasuk ke dalam enam kategori tersebut perlu bersabar agar RUU ASN dapat disahkan oleh DPR RI.

Adapun pengangkatan tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut tertuang dalam pasal 131A ayat 1 yaitu:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”

Halaman Selanjutnya

Selain itu, tenaga honorer atau non ASN yang

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis