RESMI! Revisi RUU ASN : Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Langsung Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes sebelumnya telah dibahas DPR RI pada persidangan tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tentunya hal tersebut akan menjadi kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN yang memiliki mimpi menjadi PNS maupun PPPK.

Pasalnya, dalam RUU ASN terdapat pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat menjadi PNS langsung.

Berdasarkan RUU ASN tersebut, disebutkan ada enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melaksanakan tes.

Berikut enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

  1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional
  2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif
  3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan
  4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan
  5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian
  6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian

Akan tetapi, RUU ASN yang dibahas dalam Rapat DPR RI tersebut hingga saat ini belum murni disahkan dan diberlakukan untuk nasib tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut.

Maka dari itu, tenaga  honorer atau non ASN yang termasuk ke dalam enam kategori tersebut perlu bersabar agar RUU ASN dapat disahkan oleh DPR RI.

Adapun pengangkatan tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut tertuang dalam pasal 131A ayat 1 yaitu:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”

Halaman Selanjutnya

Selain itu, tenaga honorer atau non ASN yang

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis