Resmi! Pertanyaan Lengkap Seputar Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Tanya Jawab Honorer dengan BKN

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Daftar

Adapun beberapa pertanyaan seputar syarat pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah sebagai berikut.

  • Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
  3. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (dana BOS dan sebagainya).
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Ketentuan apa saja yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

  1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  3. Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD .
  • Contoh kasus masa kerja terputus?
  1. Dibayarkan menggunakan APBN/APBD.
  2. Awal pengangkatan, bekerja pada Instansi X dan masih Bekerja sampai saat ini, dengan rentang waktu kerja.


Untuk Masa Kerja Juni 2021 – saat ini, dapat diinput pada Menu Riwayat Kerja.

Halaman berikutnya

Pembuatan akun..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis