Syarat Daftar
Adapun beberapa pertanyaan seputar syarat pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah sebagai berikut.
- Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (dana BOS dan sebagainya).
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Ketentuan apa saja yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
- Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
- Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD .
- Contoh kasus masa kerja terputus?
- Dibayarkan menggunakan APBN/APBD.
- Awal pengangkatan, bekerja pada Instansi X dan masih Bekerja sampai saat ini, dengan rentang waktu kerja.
Untuk Masa Kerja Juni 2021 – saat ini, dapat diinput pada Menu Riwayat Kerja.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya