Gaji dan tunjangan guru – Seluruh guru ASN PPPK dan PNS di semua sekolah sedang mengkhawatirkan nasib gaji dan tunjangannya di tahun depan. Atas dasar itu Sri Mulyani selaku Kemenkeu memberikan penjelasan resmi.
Hal itu langsung mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menjelaskan tentang gaji dan tunjangan untuk tahun depan. Kementerian Keuangan juga telah menegaskan bahwa jika membahas nasib gaji dan tunjangan guru ASN PPPK dan PNS tahun depan, terlebih ada beberapa poin yang harus diketahui untuk seluruh guru.
Kemenkeu juga menjelaskan poin tersebut mengenai gaji dan tunjangan guru yang di maksud yaitu sebagai berikut:
Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2022
PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang pemberian THR untuk tenaga pendidik, dan juga mengatur tentang pemberian gaji bulanan yang ke-13. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bantuan pendidikan untuk seluruh guru PPPK dan PNS yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.
Pengaturan pembayaran THR dan gaji ke-13
Untuk gaji ke-13 ini Permenkeu akan menginformasikan aturan lebih lanjut sebab dana gaji tersebut bersumber dari APBN dan ASN daerah diatur dalam APBD.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharap menjadi pendorong aktivitas ekonomi
Salah satu tujuan penting dalam pembayaran gaji ke-13 ini adalah untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.
Tidak berhenti disitu saja, kemudian dalam sidang Kabinet terbatas, Sri Mulyani selaku Menkeu juga membahas pokok kebijakan fiskal terutama untuk tahun depan, yakni 2023.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa proses penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, pasalnya Pemerintah juga menyediakan anggaran pendidikan yang jauh lebih besar.
Menurut penuturan Sri Mulyani, anggaran pendidikan di tahun depan mencapai Rp595,8 Triliun. Dan dari anggaran yang disediakan, akan diperuntukkan beasiswa hingga tunjangan guru. Total anggaran tersebut tentu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran tahun ini, seperti yang dijelaskan oleh Sri Mulyani.
“Dan juga untuk membayar tunjangan profesi guru atau PNS, yang ada sebanyak 264 ribu orang,” ujar Sri Mulyani.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya