Pengangkatan guru honorer baik yang mengajar di jenjang SD, SMP, maupun SMA yang telah lulus passing grade (PG) di tahun 2021 untuk menjadi ASN PPPK tidak dapat dilakukan.
Seperti diketahui pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK, KemenPAN-RB menyebutkan melalui Rakor teknis beberapa bulan lalu, akan dilakukan pada bulan Agustus 2022.
Akan tetapi, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengadaan ASN PPPK di tahun 2022 yang diselenggarakan pada Senin, 13 September 2022 itu mengalami perubahan.
Pada Rakor tersebut, KemenPAN-RB menyebutkan bahwa tidak semua guru dapat diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2022 ini.
Sebab terdapat kekurangan formasi pada saat menampung semua pelamar ASN PPPK tahun 2022.
Sejalan dengan hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menegaskan tidak mungkin semua honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Itu sebabnya perlu ada pemetaan tenaga honorer untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer.
Untuk menyelesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, disiapkan skema alih saya atau outsourcing.
Suharmen mencontohkan, petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tidak bisa diangkat ASN sehingga bakal dialihkan melalui outsourcing.
“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata,” kata Suharmen.
Dia menyebutkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Halaman berikutnya
Kelompok pegawai non-ASN harus..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya