Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti, status pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Maka dari itu, berikut merupakan syarat untuk mengikuti pendataan non ASN bagi tenaga honorer yakni diantaranya:
1. Tenaga non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun.
2. Tenaga non ASN yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Tenaga non ASN yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
4. Tenaga non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja.
5. Tenaga non ASN yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Tenaga non ASN yang telah berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Berikut merupakan beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni diantaranya:
1. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200KB.
2. Hasil scan pas foto terbaru berwarna serta berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dengan ukuran file maksimal 200KB.
3. Hasil scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 1MB.
4. Hasil scan SK pengangkatan dari instansi terkait.
5. Nomor Kartu Keluarga (KK).
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan merupakan alur pendaftaran pendataan Non-ASN yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya