4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumumkan Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Bagi yang tidak lolos PPPK 2022 yang sebelumnya sudah dibuka, masih bisa mengikuti pada tahap CPNS 2023, karena pemerintah juga sangat membutuhkan formasi guru.
Pada tahun 2023 mendatang, tidak akan ada yang namanya tenaga honorer, karena tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah, dan akan diganti menjadi outsourcing.
Selain itu, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto dengan latar berwarna merah
- Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
- Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya