Kabar Tenaga Honorer – Setidaknya ada lima kategori tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak bisa mengikuti seleksi ASN PNS maupun PPPK di Tahun 2022.
Hal ini berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB dalam seleksi CPNSmaupun PPPK.
Terkait dengan hal ini, KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.
Dalam SE tersebut, MenPAN-RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.
Berdasarkan SE MenPAN-RB tersebut, terdapat beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang belum berhak diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Berikut adalah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Halaman berikutnya
Tenaga honorer yang bukan berstatus thk-2..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya