Pelamar dengan kategori prioritas dan umum dapat melakukan pendaftaran seleksi calon PPPK guru melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://sscasn.bkn.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Calon pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Calon pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi calon pelamar yang belum memiliki akun maka wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Calon pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Calon pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Calon pelamar wajib melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas wajib untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut:
8. Calon pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
9. Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Halaman Selanjutnya
Calon pelamar dapat memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya