Resmi KemenPAN RB! Inilah Rincian Kebutuhan ASN Tahun 2022

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CASN PPPK 2022 akan segera dibuka sehingga sebaiknya calon pelamar mengetahui kebutuhan ASN tahun 2022 resmi dari MenpanRB. MenpanRB menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka 530.028 kebutuhan ASN nasional tahun 2022.

Selain itu, sehubungan dengan jumlah kebutuhan ASN tahun 2022 dapat diketahui juga mengenai rinciannya secara lebih lanjut. Sehingga dapat pahami bahwa rincian kebutuhan ASN tahun 2022 selengkapnya yaitu sejumlah 90.690 untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.

Rincian kebutuhan ASN tersebut terdiri dari sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan dan sebanyak 27.608 PPPK tenaga teknis. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan jumlah total dari penetapan kebutuhan untuk rincian pada instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci yakni sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan serta 27.608 PPPK tenaga teknis.

Selanjutnya dapat diketahui juga bahwa arah kebijakan pengadaan ASN pada tahun 2022 ini salah satu fokusnya yakni keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II yang mana untuk arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 akan difokuskan pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk fokus lainnya yakni keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II. Dalam perekrutan ASN PPPK tahun 2022 ini ada beberapa kategori prioritas yang penting untuk dipahami oleh calon pelamar yakni:

1. Pelamar prioritas I yang merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), serta guru swasta yang mana masing masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, namun belum memperoleh formasi.

2. Pelamar prioritas II adalah THK-II

3. Pelamar prioritas III merupakan guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

4. Lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk ke dalam kategori pelamar umum.

Untuk mendaftar CASN PPPK 2022 maka calon pelamar seleksi PPPK guru 2022 harus memenuhi persyaratan umum yakni sebagai berikut:

1. Pelamar CASN PPPK 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelamar CASN PPPK 2022 berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Pelamar CASN PPPK 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar CASN PPPK 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

5. Pelamar CASN PPPK 2022 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar CASN PPPK 2022 wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.

7. Pelamar CASN PPPK 2022 harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar CASN PPPK 2022 wajib memiliki surat keterangan berkelakuan baik dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain wajib untuk memenuhi persyaratan umum tersebut, bagi pelamar penyandang disabilitas juga wajib untuk memenuhi persyaratan tambahan yakni sebagai berikut:

1. Wajib untuk melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Wajib untuk menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tersebut nantinya akan dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Berikut merupakan ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yakni:

1. Bagi pelamar prioritas I seleksi akan menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi CAT UNBK bagi pelamar umum.

Halaman Selanjutnya

Pelamar dengan kategori prioritas dan umum dapat melakukan pendaftaran…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis