Pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang telah bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasalnya, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti aturan yang sama, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.
Sementara ketentuan pada Pasal 14 merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Sebab, berkaitan dengan adanya guru non PNS berstatus PPPK.
TKG untuk Guru Berstatus Non PNS
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebelumnya telah menetapkan sejumlah 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus sesuai keadaan kondisi geografis.
Hal itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 bahwa, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus, berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Ketentuan di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Jumlah besarnya tunjangan yang diperoleh yaitu satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun guru non PNS sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya adalah Rp. 1.500.000/bulan.
Halaman berikutnya
Guru non PNS dengan status PPPK..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya