Resmi, Kemendikbudristek Terbitkan SE Terbaru Tentang Skema Penyaluran TPG dan TKG 2022

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang telah bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasalnya, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti aturan yang sama, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Sementara ketentuan pada Pasal 14 merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Sebab, berkaitan dengan adanya guru non PNS berstatus PPPK.

TKG untuk Guru Berstatus Non PNS

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebelumnya telah menetapkan sejumlah 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus sesuai keadaan kondisi geografis.

Hal itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 bahwa,  guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus, berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Ketentuan di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Jumlah besarnya tunjangan yang diperoleh yaitu satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun guru non PNS sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya adalah Rp. 1.500.000/bulan.

Halaman berikutnya

Guru non PNS dengan status PPPK..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis