Resmi, Kemendikbudristek Terbitkan SE Terbaru Tentang Skema Penyaluran TPG dan TKG 2022

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang telah bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasalnya, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti aturan yang sama, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Sementara ketentuan pada Pasal 14 merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Sebab, berkaitan dengan adanya guru non PNS berstatus PPPK.

TKG untuk Guru Berstatus Non PNS

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebelumnya telah menetapkan sejumlah 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus sesuai keadaan kondisi geografis.

Hal itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 bahwa,  guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus, berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Ketentuan di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Jumlah besarnya tunjangan yang diperoleh yaitu satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun guru non PNS sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya adalah Rp. 1.500.000/bulan.

Halaman berikutnya

Guru non PNS dengan status PPPK..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis