Penyaluran TPG dan TKG 2022 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi terbitkan surat edaran (SE) terkait tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) untuk tahun 2022.
Penyaluran TPG dan TKG ini diberikan kepada guru yang terdata sebagai lulusan seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, di tahun 2021, penyaluran TPG dan TKG dari Kemdikbudristek dibayarkan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Adapun penyaluran TPG dan TKG di tahun-tahun berikutnya, seperti halnya tahun 2022 dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Ketentuan penyaluran itu sesuai Pasal 14 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Isi Persesjen Kemendikbudristek tersebut tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Adapun bunyi Pasal 14 Persesjen Kemdikbud di atas adalah “Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021”.
Hal itu mengacu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya