Resmi, Kemendikbudristek Terbitkan SE Terbaru Tentang Skema Penyaluran TPG dan TKG 2022

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang telah bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasalnya, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti aturan yang sama, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Sementara ketentuan pada Pasal 14 merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Sebab, berkaitan dengan adanya guru non PNS berstatus PPPK.

TKG untuk Guru Berstatus Non PNS

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebelumnya telah menetapkan sejumlah 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus sesuai keadaan kondisi geografis.

Hal itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 bahwa,  guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus, berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Ketentuan di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Jumlah besarnya tunjangan yang diperoleh yaitu satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun guru non PNS sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya adalah Rp. 1.500.000/bulan.

Halaman berikutnya

Guru non PNS dengan status PPPK..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB