Resmi! Kemdikbud Tetapkan Alokasi Minimal BOP Di Daerah Khusus

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan alokasi minimal BOP atau Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.

Sutanto selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengatakan penerima BOP PAUD, kesetaraan terdapat alokasi minimal BOP nya.

Sutanto telah mengatakan bahwasannya alokasi minimal ini hanya berlaku untuk PAUD ataupun pendidikan kesetaraan di daerah khusus, misalnya daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dia juga mengatakan berapa pun jumlah dari siswa pada satuan pendidikan tetap akan menerima Bantuan Operasional Pendidikan, untuk PAUD juga akan menerima BOP minimal sebanyak 9 siswa, meskipun jumlah siswanya di bawah 9 orang.

Sutanto menjelaskan untuk BOP kesetaraan itu diberikan untuk 10 orang siswa, meskipun hanya 5 orang saja misalnya, itu juga akan tetap dihitung 10 untuk PAUD kesetaraan. Telah diketahui juga Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran BOP sebanyak Rp 3,8 triliun untuk BOP PAUD golongan reguler.

Kemudian untuk alokasi dana sisanya yaitu sebesar Rp 147,5 milyar akan dialokasikan untuk BOP PAUD Kinerja.

BOP PAUD merupakan program pemerintah guna dalam rangka membantu menyediakan pendanaan biaya operasional sekaligus personalia khusus untuk satuan pendidikan PAUD kepada sekolah formasl ataupun non formal dalam rangka mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Mengenai jadwal penyaluran bantuan BOP PAUD ini dilansir dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini pauddikdasmen.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dimulai pada bulan April 2023 mendatang.

Hal ini sesuai apa yang telah diungkapkan oleh Komalasari selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal PAUD. Dia menjelaskan bahwa pada saat ini masih dalam koordinasi bersama membahas tentang teknis pelaksanaan bantuan.

Dimana total yang akan diberikan kepada satuan pendidikan yaitu sebesar Rp 4.047.395.950 atau sekitar 4 triliun rupiah untuk sebanyak 182.465 satuan PAUD di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian nanti yang akan dibagikan pada bulan April yaitu jenis reguler secara berangsu pada bulan Januari dan Juni.

Sementara itu untuk BOP kinerja akan disalurkan hanya satu kali saja berbeda dengan BOP reguler. Komalasari juga mengatakan bahwa koordinasi mengenai BOP PAUD ini dilaksanakan sesuai dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Halaman Selanjutnya

Pada laman resmi BOP Kemendikbud Ristek

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis