Resmi! Kemdikbud Tetapkan Alokasi Minimal BOP Di Daerah Khusus

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan alokasi minimal BOP atau Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.

Sutanto selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengatakan penerima BOP PAUD, kesetaraan terdapat alokasi minimal BOP nya.

Sutanto telah mengatakan bahwasannya alokasi minimal ini hanya berlaku untuk PAUD ataupun pendidikan kesetaraan di daerah khusus, misalnya daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dia juga mengatakan berapa pun jumlah dari siswa pada satuan pendidikan tetap akan menerima Bantuan Operasional Pendidikan, untuk PAUD juga akan menerima BOP minimal sebanyak 9 siswa, meskipun jumlah siswanya di bawah 9 orang.

Sutanto menjelaskan untuk BOP kesetaraan itu diberikan untuk 10 orang siswa, meskipun hanya 5 orang saja misalnya, itu juga akan tetap dihitung 10 untuk PAUD kesetaraan. Telah diketahui juga Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran BOP sebanyak Rp 3,8 triliun untuk BOP PAUD golongan reguler.

Kemudian untuk alokasi dana sisanya yaitu sebesar Rp 147,5 milyar akan dialokasikan untuk BOP PAUD Kinerja.

BOP PAUD merupakan program pemerintah guna dalam rangka membantu menyediakan pendanaan biaya operasional sekaligus personalia khusus untuk satuan pendidikan PAUD kepada sekolah formasl ataupun non formal dalam rangka mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Mengenai jadwal penyaluran bantuan BOP PAUD ini dilansir dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini pauddikdasmen.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dimulai pada bulan April 2023 mendatang.

Hal ini sesuai apa yang telah diungkapkan oleh Komalasari selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal PAUD. Dia menjelaskan bahwa pada saat ini masih dalam koordinasi bersama membahas tentang teknis pelaksanaan bantuan.

Dimana total yang akan diberikan kepada satuan pendidikan yaitu sebesar Rp 4.047.395.950 atau sekitar 4 triliun rupiah untuk sebanyak 182.465 satuan PAUD di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian nanti yang akan dibagikan pada bulan April yaitu jenis reguler secara berangsu pada bulan Januari dan Juni.

Sementara itu untuk BOP kinerja akan disalurkan hanya satu kali saja berbeda dengan BOP reguler. Komalasari juga mengatakan bahwa koordinasi mengenai BOP PAUD ini dilaksanakan sesuai dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Halaman Selanjutnya

Pada laman resmi BOP Kemendikbud Ristek

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis