Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan alokasi minimal BOP atau Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.
Sutanto selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengatakan penerima BOP PAUD, kesetaraan terdapat alokasi minimal BOP nya.
Sutanto telah mengatakan bahwasannya alokasi minimal ini hanya berlaku untuk PAUD ataupun pendidikan kesetaraan di daerah khusus, misalnya daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dia juga mengatakan berapa pun jumlah dari siswa pada satuan pendidikan tetap akan menerima Bantuan Operasional Pendidikan, untuk PAUD juga akan menerima BOP minimal sebanyak 9 siswa, meskipun jumlah siswanya di bawah 9 orang.
Sutanto menjelaskan untuk BOP kesetaraan itu diberikan untuk 10 orang siswa, meskipun hanya 5 orang saja misalnya, itu juga akan tetap dihitung 10 untuk PAUD kesetaraan. Telah diketahui juga Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran BOP sebanyak Rp 3,8 triliun untuk BOP PAUD golongan reguler.
Kemudian untuk alokasi dana sisanya yaitu sebesar Rp 147,5 milyar akan dialokasikan untuk BOP PAUD Kinerja.
BOP PAUD merupakan program pemerintah guna dalam rangka membantu menyediakan pendanaan biaya operasional sekaligus personalia khusus untuk satuan pendidikan PAUD kepada sekolah formasl ataupun non formal dalam rangka mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Mengenai jadwal penyaluran bantuan BOP PAUD ini dilansir dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini pauddikdasmen.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dimulai pada bulan April 2023 mendatang.
Hal ini sesuai apa yang telah diungkapkan oleh Komalasari selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal PAUD. Dia menjelaskan bahwa pada saat ini masih dalam koordinasi bersama membahas tentang teknis pelaksanaan bantuan.
Dimana total yang akan diberikan kepada satuan pendidikan yaitu sebesar Rp 4.047.395.950 atau sekitar 4 triliun rupiah untuk sebanyak 182.465 satuan PAUD di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian nanti yang akan dibagikan pada bulan April yaitu jenis reguler secara berangsu pada bulan Januari dan Juni.
Sementara itu untuk BOP kinerja akan disalurkan hanya satu kali saja berbeda dengan BOP reguler. Komalasari juga mengatakan bahwa koordinasi mengenai BOP PAUD ini dilaksanakan sesuai dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Halaman Selanjutnya
Pada laman resmi BOP Kemendikbud Ristek
Halaman : 1 2 Selanjutnya