Terakhir, P2G meyakini jika polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut akan terus berlanjut selama Kemdikbud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara terbuka, jujur, dan memadai.
Bahkan Agus Setiawan pun selaku Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir jika RUU Sisdiknas tersebut malah akan mengebiri hak-hak guru.
Menurut Agus, pasal terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG perlu dicantumkan kembali dalam RUU Sisdiknas tersebut.
“Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen,” ucap Agus.
Demikian artikel mengenai Kabar Kurang Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Honorer dan ASN Yang Belum Sertifikasi Terkait TPG. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2