Prioritas Dua
– Guru honorer eks kategori dua (THK II) yang tidak masuk dalam prioritas pertama
Prioritas Tiga
– Guru non-ASN yang tidak masuk dalam prioritas pertama dan telah mengajar selama lebih dari tiga tahun (enam semester) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat telah menganggarkan untuk pelaksanaan ujian seleksi PPPK 2022 ini sebesari 14 triliun rupiah. Dana besar tersebut disediakan karena untuk mengikuti ujian ini gratis dan tidak ada pungutan biaya sama sekali. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Halaman : 1 2