Resmi! Guru PPPK di Jawa Barat Dapat Dana Pensiun

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK di Jawa Barat – Guru PPPK atau guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak di Jawa Barat patut bersenang hati. Pasalnya, mereka akan mendapatkan tunjangan di hari tua, yaitu dana pensiunan.

Dana pensiun, itulah yang diidamkan oleh seluruh guru dengan status PPPK. Sebab meskipun sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) mereka tidak akan mendapatkan tunjangan di hari tua layaknya para guru yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Perlu diketahui bahwa status ASN yang ada saat ini terdapat dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

PPPK sendiri merupakan pegawai negeri yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hak yang didapatkan nyaris sama dengan PNS termasuk gaji pokok dan sejumlah tunjangan lainnya. Namun para guru PPPK tersebut tidak akan mendapatkan gaji pensiunan di masa tua nanti.

Ketika menjalani seleksi, antara PPPK dan PNS sama-sama beratnya, yaitu harus melalui sejumlah tes dan ujian. Namun sayangnya, para guru PPPK tidak bisa mendapat pensiunan.

Menjawab permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) meluncurkan sebuah program bekerja sama dengan Bank BJB untuk menghadirkan dana pensiun bagi para guru PPPK di Jawa Barat. Tanda tangan kerja sama antara dua belah pihak telah ditandatangani.

“Ini adalah jawaban aspirasi mereka (P3K). Perbedaan P3K dengan PNS itu enggak punya dana pensiun,” demikian penjelasan dari Dedi Supandi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seperti dilansir melalui akun Instagram Disdik Jabar pada 3 Agustus 2022 kemarin.

Bagi para guru PPPK yang ingin mendapatkan hak dana pensiunan tersebut harus melakukan pendaftaran dan melakukan pengurusan di bagian tata usaha cabang dinas.

Setelah penandatangan program dan kerja sama ini, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan sosialisasi kepada kantor-kantor cabang dinas pendidikan yang ada di Jawa Barat (Kacadisdik). Rencananya sosialisasi tersebut akan dilakukan mulai tanggal 4-9 Agustus 2022 ini.

Halaman Selanjutnya

Selain di Jawa Barat, masalah tuntutan dana pensiun…

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis